DPR Sahkan Naturalisasi, 9 Atlet Asing Jadi Warga Negara Indonesia
0 menit baca
Jakarta: Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada sembilan atlet asing. Persetujuan itu diambil dalam sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Adapun lima atlet sepak bola yang disetujui naturalisasinya yakni Mauro Nils Zijlstra, Isabel Corian Kopp, Isabelle Nottet, Pauline Jeannette van de Pol, dan Miliano Jonathans. Sementara empat atlet hoki es adalah Savelii Molchanov, Evgenii Nurislamov, Artem Bezrukov, dan Adel Khabibullin.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin pengambilan keputusan dalam sidang paripurna tersebut.
“Kami meminta persetujuan pada rapat paripurna apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI terhadap lima atlet sepak bola dan empat atlet hoki es dapat disetujui?” ucap Cucun.
Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab dengan serentak, “Setuju,” yang kemudian diikuti ketukan palu sidang.
Sebelum dibawa ke paripurna, usulan naturalisasi itu telah lebih dulu dibahas dan disepakati di tingkat komisi. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa langkah naturalisasi ini telah melalui kajian dan mendapat persetujuan komisi.
“Apakah setuju dengan naturalisasi? Setuju,” ujar Willy dalam rapat Komisi XIII.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Saifudin.
“Komisi X menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan tersebut,” tegas Hetifah.
Dengan persetujuan DPR, sembilan atlet tersebut resmi dinaturalisasi dan akan segera melengkapi proses administrasi kewarganegaraan di pemerintah.(*)